Sunday, December 7, 2014

Penyimpangan dalam Manajemen Operasi


Contoh kasus penyimpangan dalam manajemen operasi di Indonesia adalah kasus korupsi yang dilakukan Jero Wacik dalam kasus pencucian uang selama menjadi direktur Pertamina. Berikut ini adalah penjelasan dari kasus tersebut yang bersumber dari www.tempo.co pada tanggal 3 September 2014 lalu :

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan patuh atas status hukum yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya. Untuk itu, ia memastikan akan tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.
"Saya akan tetap berada di Indonesia untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku," kata Jero di gedung Kementerian Energi, Rabu, 3 September 2014.
Jero total hanya berbicara empat kalimat. Mengenakan batik lengan panjang berkelir biru, Jero menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dengan didampingi semua pejabat eselon I Kementerian Energi.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Jero Wacik, yang juga menjabat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Energi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Jero dijerat dengan Pasal 12e juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Satu modus korupsi yang diendus KPK menganggarkan dana untuk kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif. Akibat korupsi yang dilakukan Jero, negara diperkirakan merugi Rp 9,9 miliar.
AYU PRIMA SANDI
Perkembangan dari kasus ini diungkapkan kembali oleh tempo pada tanggal 11 Septermber 2014 bahwa Jero Wacik akan dijerat pasal pencucian uang :
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dengan pasal pencucian uang. "Apakah Jero akan dikenakan TPPU, sampai sekarang sepengetahuan saya penyidik masih konsen di tindak pidana korupsi. Tapi bisa saja terjadi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Rabu malam, 10 September 2014.
Berdasarkan pengalaman kasus-kasus sebelumnya, ujar dia, seorang tersangka bisa dijerat dengan pasal pencucian uang karena hasil pengembangan dari penyidikan kasus utamanya (predicate crime). "Dalam banyak pengalaman KPK, dibuat surat perintah penyidikan baru yang berupa pengembangan. Itu bisa saja terjadi," tutur Bambang.
KPK resmi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada Rabu, 3 September 2014. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2014-2019 itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian Energi pada 2011-2013 yang berpotensi merugikan negara Rp 9,9 miliar.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga dijerat dengan pasal pemerasan berupa permintaan dana operasional yang lebih besar daripada biasanya. Menurut sumber Tempo di kalangan penegak hukum, duit Jero digunakan untuk pencitraan serta menonton olimpiade di London bersama keluarganya.

LINDA TRIANITA

No comments:

Post a Comment

thanks for reading and comments :3