Contoh kasus penyimpangan dalam manajemen operasi di
Indonesia adalah kasus korupsi yang dilakukan Jero Wacik dalam kasus pencucian
uang selama menjadi direktur Pertamina. Berikut ini adalah penjelasan dari
kasus tersebut yang bersumber dari www.tempo.co pada tanggal 3 September 2014
lalu :
TEMPO.CO, Jakarta
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan patuh atas
status hukum yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya. Untuk
itu, ia memastikan akan tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.
"Saya akan tetap berada di
Indonesia untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku," kata Jero di
gedung Kementerian Energi, Rabu, 3 September 2014.
Jero total hanya berbicara empat kalimat. Mengenakan batik lengan panjang berkelir biru, Jero menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dengan didampingi semua pejabat eselon I Kementerian Energi.
Jero total hanya berbicara empat kalimat. Mengenakan batik lengan panjang berkelir biru, Jero menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dengan didampingi semua pejabat eselon I Kementerian Energi.
Komisi Pemberantasan Korupsi
mengumumkan Jero Wacik, yang juga menjabat Sekretaris Majelis Tinggi Partai
Demokrat, sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Energi. Wakil Ketua
KPK Bambang Widjojanto mengatakan Jero dijerat dengan Pasal 12e juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Satu modus
korupsi yang diendus KPK menganggarkan dana untuk kegiatan rapat rutin yang
ternyata fiktif. Akibat korupsi yang dilakukan Jero, negara diperkirakan merugi
Rp 9,9 miliar.
AYU
PRIMA SANDI
Perkembangan dari kasus ini diungkapkan kembali oleh tempo
pada tanggal 11 Septermber 2014 bahwa Jero Wacik akan dijerat pasal pencucian
uang :
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi
membuka peluang untuk menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Jero Wacik dengan pasal pencucian uang. "Apakah Jero akan dikenakan TPPU,
sampai sekarang sepengetahuan saya penyidik masih konsen di tindak pidana
korupsi. Tapi bisa saja terjadi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
di kantornya, Jakarta, Rabu malam, 10 September 2014. Berdasarkan pengalaman kasus-kasus sebelumnya, ujar dia, seorang tersangka bisa dijerat dengan pasal pencucian uang karena hasil pengembangan dari penyidikan kasus utamanya (predicate crime). "Dalam banyak pengalaman KPK, dibuat surat perintah penyidikan baru yang berupa pengembangan. Itu bisa saja terjadi," tutur Bambang.
KPK resmi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada Rabu, 3 September 2014. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2014-2019 itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian Energi pada 2011-2013 yang berpotensi merugikan negara Rp 9,9 miliar.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga dijerat dengan pasal pemerasan berupa permintaan dana operasional yang lebih besar daripada biasanya. Menurut sumber Tempo di kalangan penegak hukum, duit Jero digunakan untuk pencitraan serta menonton olimpiade di London bersama keluarganya.
LINDA TRIANITA
No comments:
Post a Comment
thanks for reading and comments :3